BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masa modern ini
banyak orang yang menyepelekan masalah fiqih wanita yang didalamnya mencakup
masalah kewanitaan seperti haid,nifas dan istihadoh. Nifas adalah darah yang keluar dari
rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar bersamaan ketika proses
melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang disertai dengan dirasakannya
tanda-tanda akan melahirkan, seperti rasa sakit, dan lain-lain.
Masa nifas dimulai setelah kelahiran
dan berakhir ketika alat-alat kandungan pulih kembali seperti keadaan sebelum
hamil. Masa nifas berlangsung selama 40
hari. Periode nifas merupakan masa kritis bagi ibu, diperkirakan 60 %
kematian ibu akibat kehamilan terjadi setelah persalinan yang mana
50% dari kematian ibu tersebut terjadi 24 jam pertama setelah persalinan
dan ada suatu hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa nifas,
termasuk beribadah, bersetubuh dengan suami dan lain-lain. Untuk itu perawatan
saat masa nifas merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
A.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Haid ?
2.
Apa pengertian nifas ?
3.
Apa pengertian Istihadhah ?
B.
Tujuan
1.
Untuk menambah wawasan tentang pengertian Haid
2.
Untuk menambah wawasan tentang pengertian Nifas
3.
Untuk menambah wawasan tentang pengertian istihadhah
Secara umum tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk menambah wawasan tentang fiqih wanita yaitu
haid,nifas dan istihadhah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Haid
Haid adalah darah yang keluar
darikemaluan( rahim dinding seorang wanita)
apabila telah menginjak masa baligh
dalam kondisi sehat ,tidak karena melahirkan atau pecahnya selaput darah.[1] Haid ini dijalani oleh seorang
wanita pada masa-masa tertentu, paling
sedikitnya satu hari satu malam dan paling lama lima belas hari. sedangkan yang normal adalah enam
atau tujuh hari.
Sedangkan paling cepat masa sucinya
adalah tiga belas atau lima belas hari dan yang paling lama tidak
ada batasanya .akan tetapi ,yang normal adalah dua puluh tiga atau dua puluh
empat hari.[2] Menurut Syafi’iyah sedikitnya masa haid adalah sehari
semalam,menurut Malik satu jam dan menurut abi hanifah
tiga hari.
Menurut
firman Allah ta’alla surat Al-baqarah ayat 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ
هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ
يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
Mereka bertanya kepadamu tentang
(darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab
itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan).
Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila
mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Kami dahulu juga mengalami haid,
maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk
mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)
Di antara sifat-sifat haid adalah
warna darahnya yang mempunyai dara berbeda-beda disamping sifatny yang khas dan
umum. ada enam warna yaitu: hitam, merah, kuning, keruh, hijau dan abu-abu.
Sebagaimana hadis dari Urwah bahwa Fatimah binti Abi Jahsyin mengalami haid maka Rasullah SAW bersabda ”apabila darah haid ,maka
warnanya hitam dan sudah dikenal,oleh karena tinggalkan shalatmu.bilamana
warnanya lain ,maka wudhu dan shalatlah
karena sesungguhnya itu adalah urat terputus.”
(H.R.Abu
Dawud, Nasa’i, Ibnu Hiban dan Al
Hakim)
a) Usia minimal
keluarnya darah haid
Usia terendah bagi seorang wanita untuk menjalani masa
haid adalah senbilan tahun. Oleh karena itu, apabila ada seorang wanita yang
mengeluarkan darah melalui kemaluannya sebelum usia tersebut, maka itu bukanlah
darah haid. Artinya tidak berlaku pula baginya hukum-hukum yang berkenaan
dengan masalahhaid. Oleh karena itu tidak ada ketetapan hukum bagi wanita yang
menjalni masa haid sebelum usia mampu yaitu Sembilan tahun. Telah diriwayatkan
oleh Aisyah, dimana ia berkata :
“Apabila
seorang anak wanita mencapai usia Sembilan tahun, maka ia sudah termasuk
perempuan (memasuki usia baligh).” (HR. At-Tirmidzi)
b) Usia
maksimal keluarnya darah haid
Usia maksimal seorang wanita mengeluarkan dalam
menjalani masa haidnya adalah lima puluh tahun. Oleh karena itu, apabila
melihat keluarnya darah melalui kemaluan setelah usia lima puluh tahun, maka
dalam hal ini ada dua penjelasan :
Pertama, hal ini dianggap sebagai proses sirkulasi
darah yang mengalami kerusakan. Karena , Aisyah perbah bercerita : “Apabila
seorang wanita telah mencapai usia lima puluh tahun, maka ia sudah tidak
mengalami masa haid lagi.”
Kedua, apabila darah tersebut mengalir berulang-ulang,
maka ia termasuk darah haid. Pendapat inilah yang lebih benar. Sebab, hal
itu tidak jarang ditemukan dikalangan
kaum wanita. Sebagaimana diriwayatkan, bahwa Hindun binti Ubaidah bin Abdillah
bin Zam,ah melahirkan Musa bin Abdillah bin Hasan bin Hasan bin Ali pada usia
60 tahun.
Sementara Ibnu
Bakar mengatakan : “Bahwa wanita yang
telah berusia lima puluh tahun tidak akan melahirkan, kecuali pada
wanita-wanita bangsa Arab dan wanita yang berusia enam puluh tahun tidak akan
melahirkan kecuali wanita Quraisy. Wanita non-Arab merasa putus asa pada usia
lima puluh tahun, sedangkan wanita Arab masih melahirkan sampai pada usia emam
pilih tahun. Karena, mereka jauh lebih kuat secara fisik untuk dapat
melahirkan.
(H.R.Abu Dawud,Nasa’i,Ibnu Hiban dan Al
Hakim)
1.
Amalan yang Dilarang untuk
Dikerjakan bagi Wanita yang Menjalani Masa Haid.
a.
Shalat
Wanita yang sedang menjalani
masa haid dilarang untuk mengerjakan shalat. Hal ini berdasarkan pada hadist
dari Rasulullah:
“Apabila datang masa haidmu, maka tinggalkanlah
shalat” (Muttafaqun
Alaih)
Aisyah ia pernah bercerita:
“Kami pernah menjalani masa haid pada zaman Rasulullah, maka kami
diperintahkan menqadha shalat” (Muttafaqun Alaih)
Ibnu Mundzir mengatakan :
para ulama pernah bersepakat untuk menghapuskan kewajiban shalat bagi wanita
yang tengah menjalani masa haid. Menurut mereka, mengqadha shalat yang
ditinggalkan selama haid itu tidak diwajibkan. Hal ini didasarkan pada sabda
Rasulullah dalam hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Abi Hubaisy :
“Apabila datang masa haidmu, maka tinggalkanlah
shalat”
(HR.
Muttafaqun Alaih)
Juga hadist yang
diriwayatkan dari Mu’adzah, dimana ia bercerit :
“Aku pernah bertanya kepada Aisyah, bagaimana hukum wanita haid yang
mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat ? Aisyah bertanya Apakah engkau
wanita merdeka ? Aku menjawab : Tidak, akan tetapi aku hanya sekedar bertanya.
Lalu Aisyah berkata : “Kami pernah
menjalani masa haid pada zaman Rasulullah, maka kami diperintahkan menqadha
shalat” (Muttafaqun Alaih).
b.
Puasa
Wanita Muslimah yang sedang
menjalani masa haid tidak diperkenankan untuk menjalani ibadah puasa. Hal ini
didasarkan pada sabda Rasulullah :
“Bukankah salah seorang diantara mereka (kaum
wanita) apabila menjalani masa haid tidak mengerjakan shalat dan tidak pula
berpuasa ? Para sahabat wanita menjawab : Benar.”
(HR.
Al-Bukhari)
c.
Membaca Al-Qur’an
Bagi wanita yang menjalani masa haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an,
akan tetapi tidak boleh menyentuh mushafnya. Disamping itu ada pula hadist yang
diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dari Ibnu Umar, yang berstatus sebagai Hadist
marfu’:
“wanita yang tengah menjalani masa haid dan juga
yang sedang dalam keadaan yang junub tidak boleh sama sekali membaca Al-
Qur’an.” (HR. At-Tirmidzi)
Didalam sanad hadist ini terdapat seorang perawi yang bernama Ismail bi
Iyyas. Hadist ini telah disebutkan oleh Al-Aqili didalam kitabnya yang berjudul
Adh-Dhu’afa Al-Kabir. Ia berkata :
Telah diberitahukan kepada kami aleh Abdullah bin Ahmad, ia mengatakan : Aku
pernah mengemukakan sebuah hadist kepada ayahku, bahwa kami diberitahu oleh
Ismail bin Iyyas dari Musa bin Uqbah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi,
dimana beliau bersabda :
“Wanita yang tengah menjalani masa haid dan junub
tidak boleh sama sekali membaca Al-Qur’an.”
Lalu ayahku berkata :
“Hadist ini tidak dapat diterima, karena Ismail bin Iyyas merupakan perawi yang
ditolak”.
d.
Menyentuh Al-Qur’an
Diharamkan bagi wanita yang
sedang haid menyentuh Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada firman Allah :
w ÿ¼çm¡yJt wÎ) tbrã£gsÜßJø9$# ÇÐÒÈ
“Tidak menyentuh (Al-Qur’an), kecuali hamba-hamba
yang disucikan.” (Al-Waqiah: 79)
Juga sabda Rasulullah:
“janganlah kamu menyentuh
Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Al-Atsman)
e.
Berdiam diri di dalam masjid
Wanita yang sedang haid
tidak boleh berdian diri didalam masjid, dan diperbolehkan jika hanya sekadar
berlalu saja.
f.
Thawaf
Wanita Muslimah juga
diharamkan melakukan thawaf jika sedang haid, sebagaiman sabda Nabi kepada
Aisyah:
“Kerjakanlah sebagaimana orang menjalankan ibadah
haji, kecuali kamu tidak boleh melakukan thawaf di ka’bah, sehingga kamu
benar-benar dalam keadaan suci.” (Muttafakun Alaih)
g.
Berhubungan badan
(Bersetubuh)
Seorang istri Muslimah yang
sedang haid tidak diperkenankan bersetubuh selama hari-hari menjalani masa
haidnya.
2.
Amalan yang Boleh dilakukan
Wanita Pada Masa Haid
a.
Mencukur rambut dan memotong
kuku
b.
Pergi ke pasar
c.
Pergi mendengarkan ceramah
agama dan belajar memahami Islam, apabila hal tersebut tidak dilakukan didalam
masjid.
d.
Berdzikir, bertasbih,
bertahmid dan membaca basmalah sebelummakan dan minum
e.
Menbaca hadist, fiqih, doa
dan mengucap amin.
f.
Membaca bebagai macam dzikir
sebelum tidur
g.
Mendengarkan bacaan Al-Qur’an
B. Pengertian
Nifas
Nifas adalah darah yang keluar
setelah melahirkan anak.hukum yang berlaku pada nifas adalah sama seperti hukum
haid, baik yang diperbolehkan, diharamkan, diwajibkan maupun dihapuskan. karena, nifas adalah darah haid yang tertahan karena proses
kehamilan takaran maksimal bagi keluarnya darah nifas ini adalah empat puluh
hari. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu
adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses
persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya
disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah
yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses
persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka
itu bukan nifas.
Ulama Syafi’iyyah mayoritas
berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan
wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari.
Mayoritas Sahabat seperti Umar bin
Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu
‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad,
At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal
keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia
berkata:
“Para wanita yang nifas di zaman
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah
nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi
no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya.
Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih.
Wallahu a’lam.
Ada beberapa ulama yang berpendapat
bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60
hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak
didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh
melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat,
puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada
kemaluannya. Namun ia juga tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan boleh melayani atau
bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Tidak banyak catatan yang membahas
perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengakuan beberapa
responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya
daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama
dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.
1.
Keguguran
Apabila janin yang berada dalam kandungan seorang ibu
keluar sebelum waktunya (keguguran) dan sudah berbentuk manusia, maka darah
yang keluar setelahnya merupakan darah nifas. Sedangkan apabila janin yang
keluar itu belum berbentuk manusia secara sempurna, maka darah yang keluar
setelahnya tidak dikategorikan sebagai darah nifas. Akan tetapi, dianggap
sebagai darah kotor yang tidak mengahalangi wanita untuk mengerjakan shalat dan
juga puasa.
Waktu minimal bagi sebuah janin itu terbentuk menjadi
manusia sempurna adalah delapan puluh satu hari. Sebagaiman dikatakan oleh
Abdullah bin Mas’ud, bahwa Rasulullah pernah bersabda;
“ sesungguhnya sel sperma yang telah
membuahi indung telur itu berkumpul di dalam rahim ibu selama empat puluh hari.
Kemudian ia menjadi segumpal darah, lalu segumpal daging, dan diutus kepadanya
malaikat yang diperintahkan untuk ditetapkan baginya empat hal, yaitu rezeki,
ajal dan amalnya dan apakah akan sengsara atau bahagia.”
Para ulama mngatakan: “Janin tidak mungkin berbentuk
sebelum jumlah hari tersebut. Yang pada umumnya terjadi adalah, bahwa pemberian
bentuk itu tidak akan terlihat sebelum Sembilan puluh hari.”
Hendaklah para wanita Muslimah mengetahui bahwa
keguguran dalam proses kehamilan, apabila terjadi setelah terbentuknya tubuh
seperti jari, kuku, rambut atau anggota tubuh lainnya, maka kandungan itu sudah
menjadi anak dan darah yang keluar karenanya dianggap darah nifas. Sedangkan
apabila kendungan tersebut mengalami keguguran sebelum terbentunya anggota
tubuh dan masih berupa segumpal darah atau segumpal daging, maka darah yang
keluar karenanya tidak dianggap sebagai nifas.
2.
Masa
Berlakunya Nifas
Tidak ada batas minimal dalam masalah nifas, yaitu
bisa saja terjadi dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, apabila seorang wanita
melahirkan, lalu tidak lama kemudian darah nifasnya berhenti, maka ia
berkewajiban mengerjakan shalat, puasa dan ibadah lainnya. Sedangkan batas
maksimalnya adalah empat puluh hari, sesuai dengan hadist Ummu Salamah:
“Para wanita yang nifas di zaman
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah
nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR.
Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648).
Disunnahkan bagi wanita
Muslimah untuk mandi setelah melahirkan baik yang melahirkan dengan
mengeluarkan darah maupun tidak. Demikian juga apabila mengalami keguguran pada
masa-masa kehamilan, meskipun waktunya sangat sebentar.
Apabila masa nifas lebih
dari empat puluh hari dan bertepatan dengan kebiasaan masa haid, maka darah itu
dianggap sebagai darah haid. Akan tetapi, apabila tidak bertepatan dengan
kebiasaan masa haidnya, maka darah itu termasuk darah istihadhah dan tidak
menghalanginya untuk mengerjakan shalat dan puasa. Berkenaan dengan ini, wanita
tersebut tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkannya, akan tetapi cukup
hanya mengganti puasa yang ditinggalkannya.
3.
Melahirkan dua anak
Apabila wanita Muslimah melahirkan dua anak (kembar), maka masa
nifasnya dimulai dari kelahiran anak pertama dan bukan pada anak kedua.
Sebagaiman Fatimah Az-Zahra yang pernah melahirkan sebelum terbenamnya matahari
(yaitu Hasan dan Husain), kemudian ia bersuci dari nifas dan mandi setelah
mengerjakan shalat isyak, tepat pada waktunya. Oleh karena itu dapat dikatakan
bahwa, batas minimal dari masa nifas adalah waktu sekejab dan batas maksimalnya
adalah empat puluh hari.
4.
Amalan yang Boleh dilakukan
Wanita Pada Masa Nifas
a.
Mencukur rambut dan memotong
kuku
b.
Pergi ke pasar
c.
Pergi mendengarkan ceramah
agama dan belajar memahami Islam, apabila hal tersebut tidak dilakukan didalam
masjid.
d.
Berdzikir, bertasbih,
bertahmid dan membaca basmalah sebelummakan dan minum
e.
Menbaca hadist, fiqih, doa
dan mengucap amin.
f.
Membaca bebagai macam dzikir
sebelum tidur
g.
Mendengarkan bacaan
Al-Qur’an
Apabila seorang wanita
melahirkan dan tidak melihat adanya darah yang keluar, maka ia tetap berada
dalam keadaan suci atau tidak menjalani masa nifas. Karena, masa nifas adalah
masa keluarnya darah setelah melahirkan, sedang pada saat itu ia tidak mengeluarkannya.
Untuk itu ia berkewajiban untuk mandi.
Sebab proses melahirkan itu sendiri merupakan masa nifas, sehingga ia
tetap berkewajiban seperti halnya kewajiban yang melekat pada pertemuan antara
dua kemaluan ( suami istri) meskipun tidak mengeluarkan mani.
C.
Pengertian
Istihadhah
Istihadah adalah mengalirnya darah dari luar
waktu haid dan nifas dari rahim
terdekat. Setiap
keluarnya darah yang melebihi masa haid atau nifas atau kurang dari batas
minimalnya atau mengalir sebelum mencapai usia haid (yaitu 9 tahun) maka darah tersebut
adalah istihadah.
Wanita yang mengalami istihadah termasuk orang-orang yang
mempunyai uzur sebagaimana orang yang menderita mimisan, sering kencing (beser), dan lain sebagainya. Macam darah istihadhah ada enam macam, ada yang kurang dari batas minimum masa haid, ada yang
melebihi masa maksimum, ada yang melebihi kebiasaan di waktu haid dan nifas dan melampaui batas maksimalnya. Jika tidak demikian, maka darah tersebut adalah haid
atau nifas.
Aisyah berkata “Fatimah binti Abi Hubaisy datang kepada Nabi SAW dan berkata, aku seorang wanita yang istihadhah, sehingga aku tidak suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat ? Maka Nabi SAW. Menjawab ”tidak .jauhilah shalat di masa
haidmu, kemudian mandilah dan berwudhulah untuk setiap shalat. Kemudian shalatlah, meskipun darah menetes diatas tikar” (H.R. Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hiban)
Wanita yang
mengalami masa istihadhah harus berwudhu setipa kali akan mengerjakan shalat.
Kemudian memakai pembalut dan selanjutnya boleh mengerjakan shalat, meskipun
darah masih tetap mengalir. Disamping itu, juga tidak dianjurkan untuk
berhubungan badan, kecuali pada kondisi yang sangat mendesak. Dalil yang
menjadi landasan mengenai masalah ini adalah adalah hadist dari Ummu Salamah :
“Bahwa ia pernah meminta fatwa
kepada Rasulullah mengenai seorang wanita yang selalu mngelurakan darah. Maka
Rasulullah bersabda: Hitunglah berdasarkan bilangan malam dan hari dari masa
haid pada setiapa bulan berlangsungnya, sebelum ia terken serangan darah
penyakit yang menimpanya itu. Maka tinggalkanlah shalat sebanyak blangan haid
yang biasa dijalaninya setiap bulan. Apabila melewati dari batas yang berlaku.
Maka hendaklah ia, mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan mengerjakan
shalat”. (HR. Abu Dawud
dan An-Nasa’I dengan isnad hasan)
Keadaan
wanita yang istihadhah keluarnya darah dapat dibedakan. Yaitu darah istihadhah
yang mulai dengan keluarnya darah, dalam hari tertentu terlihat darah kuat dan
pada hari yang lain darah lemah. Darah yang kuat tidak kurang dari masa minimum
haid dan tidak melebihi batas maksimalnya. Darahnya tidak dapat dibedakan
karena terlihat dalam satu sifat, maka haidnya sehari semalam dan masa sucinya
29 hari. Darah dapat dibedakan dengan didahului oleh masa haid dan masa suci,
sedang ia mengetahui kadar dan waktunya. Darh istihadhah tidak dapat dibedakan
dengan melihat sifat, sedangkan wanita itu tidak dapat membedakan antara darah
haid dan darah istihadhah dan ini kembali kepada kebiasaaannya sesuai dengan
hadist diatas.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Nifas adalah darah yang keluar
disebabkan oleh kelahiran anak. Hukum yang berlaku pada nifas adalah sama
seperti hukum haid, baik mengenai hal-hal yang diperbolehkan, diharamkan,
diwajibkan maupun di hapuskan. Karena nifas adalah darah haid yang tertahan
karena proses kehamilan. Takaran maksimal bagi keluar darah nifas ini adalah 40
hari.
Seorang suami diharamkan untuk
menyetubuhi istrinya selama dia masih nifas. Apabila darah nifas seorang wanita
telah terhenti maka dia wajib mandi, sesuai dengan kesepakatan ulama umat ini
sehingga wanita itu menjadi suci dari nifasnya, setelah itu suami diperbolehkan
untuk menyetubuhinya.
Wanita yang haid dan nifas haram
melakukan shalat fardhu maupun sunnah sebelum ia melakukan mandi wajib.
B.
Pemdapat Kelompok
Menurut kami masalah haid,nifas dam istihadhoh adalah
sesuatu yang sangat penting untuk dipelajari karena setiap individu mempunyai tanggung jawab
terhadapa dirinya sendiri baik wanita maupun laki-laki ,laki-laki sangat
penting mempelajari karena sebagai imam di dalam rumah tangga,dan bagi kaum
wanita sangat dianjurkan mendalami
masalah tersebut karena akan mengalaminya kelak dikemudian hari dan akan mengajarkan kelak kepada
anaknya
C.
Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah masih terdapat
kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan kritik atau saran dari semua pihak.
.
DAFTAR PUSTAKA
Muhamad
jamal, ibrahim. Fiqhul Mar’atil Muslimah. Jakarta: pustaka amani. 2010.
Kamil Syaikh, Muhammad Uwaidah. Al-Jami’fii Fiqhi An-Nisa’.Jakarta Timur: Pustaka Al-Kausar. 2013.
Denros, mukhlis..Al-fiqih ‘Alal
Madzhabil Arba’ah.yogyakarta:
Mutiara Media. 2010.
Majmu’
Fatawa Arkanil Islam – Syaikh Ibnu Utsaimin
Ahkamuth Thaharah ‘inda An-Nisaa’
‘ala Madzhab Imam Asy-Syafi’i – Munir bin Husain
Post a Comment