BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Masa modern ini banyak orang yang menyepelekan masalah fiqih wanita yang didalamnya mencakup masalah kewanitaan seperti haid,nifas dan istihadoh. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan melahirkan, seperti rasa sakit, dan lain-lain.
Masa nifas dimulai setelah kelahiran dan berakhir ketika alat-alat kandungan pulih kembali seperti keadaan sebelum hamil. Masa nifas berlangsung selama 40  hari. Periode nifas merupakan masa kritis bagi ibu, diperkirakan 60 % kematian ibu akibat kehamilan terjadi setelah persalinan  yang mana 50%  dari kematian ibu tersebut terjadi 24 jam pertama setelah persalinan dan ada suatu hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa nifas, termasuk beribadah, bersetubuh dengan suami dan lain-lain. Untuk itu perawatan saat masa nifas merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
A.    Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Haid ?
2.      Apa pengertian nifas ?
3.      Apa pengertian Istihadhah ?

B.     Tujuan
1.      Untuk menambah wawasan tentang pengertian Haid
2.      Untuk menambah wawasan tentang pengertian Nifas
3.      Untuk menambah wawasan tentang pengertian istihadhah
 Secara umum tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah wawasan tentang fiqih wanita yaitu haid,nifas dan istihadhah
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Haid

Haid adalah darah yang keluar darikemaluan( rahim dinding seorang wanita)  apabila telah menginjak masa baligh  dalam kondisi sehat ,tidak karena melahirkan atau pecahnya selaput darah.[1] Haid ini dijalani oleh seorang wanita pada masa-masa tertentu, paling sedikitnya satu hari satu malam dan paling lama lima belas hari. sedangkan yang normal adalah enam atau tujuh hari.

Sedangkan paling cepat masa sucinya adalah tiga  belas atau  lima belas hari dan yang paling lama tidak ada batasanya .akan tetapi ,yang normal adalah dua puluh tiga atau dua puluh empat  hari.[2] Menurut  Syafi’iyah  sedikitnya masa haid  adalah sehari  semalam,menurut  Malik  satu jam dan menurut  abi hanifah  tiga hari.
Menurut firman Allah ta’alla surat Al-baqarah ayat 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat. (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)
Di antara sifat-sifat haid adalah warna darahnya yang mempunyai dara berbeda-beda disamping sifatny yang khas dan umum. ada enam warna yaitu: hitam, merah, kuning, keruh, hijau dan abu-abu.
Sebagaimana hadis dari Urwah bahwa Fatimah binti Abi Jahsyin  mengalami haid maka Rasullah SAW bersabda apabila darah haid ,maka warnanya hitam dan sudah dikenal,oleh karena tinggalkan shalatmu.bilamana warnanya lain ,maka wudhu dan shalatlah  karena sesungguhnya itu adalah urat terputus.
(H.R.Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hiban dan Al Hakim)
a)      Usia minimal keluarnya darah haid

Usia terendah bagi seorang wanita untuk menjalani masa haid adalah senbilan tahun. Oleh karena itu, apabila ada seorang wanita yang mengeluarkan darah melalui kemaluannya sebelum usia tersebut, maka itu bukanlah darah haid. Artinya tidak berlaku pula baginya hukum-hukum yang berkenaan dengan masalahhaid. Oleh karena itu tidak ada ketetapan hukum bagi wanita yang menjalni masa haid sebelum usia mampu yaitu Sembilan tahun. Telah diriwayatkan oleh Aisyah, dimana ia berkata :

“Apabila seorang anak wanita mencapai usia Sembilan tahun, maka ia sudah termasuk perempuan (memasuki usia baligh).” (HR. At-Tirmidzi)

b)     Usia maksimal keluarnya darah haid
Usia maksimal seorang wanita mengeluarkan dalam menjalani masa haidnya adalah lima puluh tahun. Oleh karena itu, apabila melihat keluarnya darah melalui kemaluan setelah usia lima puluh tahun, maka dalam hal ini ada dua penjelasan :

Pertama, hal ini dianggap sebagai proses sirkulasi darah yang mengalami kerusakan. Karena , Aisyah perbah bercerita : “Apabila seorang wanita telah mencapai usia lima puluh tahun, maka ia sudah tidak mengalami masa haid lagi.”

Kedua, apabila darah tersebut mengalir berulang-ulang, maka ia termasuk darah haid. Pendapat inilah yang lebih benar. Sebab, hal itu  tidak jarang ditemukan dikalangan kaum wanita. Sebagaimana diriwayatkan, bahwa Hindun binti Ubaidah bin Abdillah bin Zam,ah melahirkan Musa bin Abdillah bin Hasan bin Hasan bin Ali pada usia 60 tahun.
Sementara  Ibnu Bakar  mengatakan : “Bahwa wanita yang telah berusia lima puluh tahun tidak akan melahirkan, kecuali pada wanita-wanita bangsa Arab dan wanita yang berusia enam puluh tahun tidak akan melahirkan kecuali wanita Quraisy. Wanita non-Arab merasa putus asa pada usia lima puluh tahun, sedangkan wanita Arab masih melahirkan sampai pada usia emam pilih tahun. Karena, mereka jauh lebih kuat secara fisik untuk dapat melahirkan.
                                       (H.R.Abu Dawud,Nasa’i,Ibnu Hiban dan Al Hakim)
1.      Amalan yang Dilarang untuk Dikerjakan bagi Wanita yang Menjalani Masa Haid.
a.       Shalat
Wanita yang sedang menjalani masa haid dilarang untuk mengerjakan shalat. Hal ini berdasarkan pada hadist dari Rasulullah:

“Apabila datang masa haidmu, maka tinggalkanlah shalat” (Muttafaqun Alaih)

Aisyah ia pernah bercerita:
Kami pernah menjalani masa haid pada zaman Rasulullah, maka kami diperintahkan menqadha shalat” (Muttafaqun Alaih)

Ibnu Mundzir mengatakan : para ulama pernah bersepakat untuk menghapuskan kewajiban shalat bagi wanita yang tengah menjalani masa haid. Menurut mereka, mengqadha shalat yang ditinggalkan selama haid itu tidak diwajibkan. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah dalam hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Abi Hubaisy :
“Apabila datang masa haidmu, maka tinggalkanlah shalat”
(HR. Muttafaqun Alaih)
Juga hadist yang diriwayatkan dari Mu’adzah, dimana ia bercerit :
Aku pernah bertanya kepada Aisyah, bagaimana hukum wanita haid yang mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat ? Aisyah bertanya Apakah engkau wanita merdeka ? Aku menjawab : Tidak, akan tetapi aku hanya sekedar bertanya. Lalu Aisyah berkata : Kami pernah menjalani masa haid pada zaman Rasulullah, maka kami diperintahkan menqadha shalat” (Muttafaqun Alaih).


b.      Puasa
Wanita Muslimah yang sedang menjalani masa haid tidak diperkenankan untuk menjalani ibadah puasa. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah  :
“Bukankah salah seorang diantara mereka (kaum wanita) apabila menjalani masa haid tidak mengerjakan shalat dan tidak pula berpuasa ? Para sahabat wanita menjawab : Benar.”
(HR. Al-Bukhari)
c.       Membaca Al-Qur’an
Bagi wanita yang menjalani masa haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an, akan tetapi tidak boleh menyentuh mushafnya. Disamping itu ada pula hadist yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dari Ibnu Umar, yang berstatus sebagai Hadist marfu’:

“wanita yang tengah menjalani masa haid dan juga yang sedang dalam keadaan yang junub tidak boleh sama sekali membaca Al- Qur’an.” (HR. At-Tirmidzi)
Didalam sanad hadist ini terdapat seorang perawi yang bernama Ismail bi Iyyas. Hadist ini telah disebutkan oleh Al-Aqili didalam kitabnya yang berjudul Adh-Dhu’afa Al-Kabir. Ia berkata : Telah diberitahukan kepada kami aleh Abdullah bin Ahmad, ia mengatakan : Aku pernah mengemukakan sebuah hadist kepada ayahku, bahwa kami diberitahu oleh Ismail bin Iyyas dari Musa bin Uqbah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi, dimana beliau bersabda :

“Wanita yang tengah menjalani masa haid dan junub tidak boleh sama sekali membaca Al-Qur’an.”

Lalu ayahku berkata : “Hadist ini tidak dapat diterima, karena Ismail bin Iyyas merupakan perawi yang ditolak”.

d.      Menyentuh Al-Qur’an
Diharamkan bagi wanita yang sedang haid menyentuh Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada firman Allah :

žw ÿ¼çm¡yJtƒ žwÎ) tbr㍣gsÜßJø9$# ÇÐÒÈ
“Tidak menyentuh (Al-Qur’an), kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Al-Waqiah: 79)

Juga sabda Rasulullah:
“janganlah kamu menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Al-Atsman)

e.       Berdiam diri di dalam masjid
Wanita yang sedang haid tidak boleh berdian diri didalam masjid, dan diperbolehkan jika hanya sekadar berlalu saja.

f.       Thawaf
Wanita Muslimah juga diharamkan melakukan thawaf jika sedang haid, sebagaiman sabda Nabi kepada Aisyah:
“Kerjakanlah sebagaimana orang menjalankan ibadah haji, kecuali kamu tidak boleh melakukan thawaf di ka’bah, sehingga kamu benar-benar dalam keadaan suci.” (Muttafakun Alaih)

g.      Berhubungan badan (Bersetubuh)
Seorang istri Muslimah yang sedang haid tidak diperkenankan bersetubuh selama hari-hari menjalani masa haidnya.



2.      Amalan yang Boleh dilakukan Wanita Pada Masa Haid
a.       Mencukur rambut dan memotong kuku
b.      Pergi ke pasar
c.       Pergi mendengarkan ceramah agama dan belajar memahami Islam, apabila hal tersebut tidak dilakukan didalam masjid.
d.      Berdzikir, bertasbih, bertahmid dan membaca basmalah sebelummakan dan minum
e.       Menbaca hadist, fiqih, doa dan mengucap amin.
f.       Membaca bebagai macam dzikir sebelum tidur
g.      Mendengarkan bacaan Al-Qur’an

B.     Pengertian Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan anak.hukum yang berlaku pada nifas adalah sama seperti hukum haid, baik yang diperbolehkan, diharamkan, diwajibkan maupun dihapuskan. karena, nifas adalah darah haid yang tertahan karena proses kehamilan takaran maksimal bagi keluarnya darah nifas ini adalah empat puluh hari. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.
Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari. 
Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata: 
“Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.
Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun ia juga tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengakuan beberapa responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.

1.      Keguguran
Apabila janin yang berada dalam kandungan seorang ibu keluar sebelum waktunya (keguguran) dan sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar setelahnya merupakan darah nifas. Sedangkan apabila janin yang keluar itu belum berbentuk manusia secara sempurna, maka darah yang keluar setelahnya tidak dikategorikan sebagai darah nifas. Akan tetapi, dianggap sebagai darah kotor yang tidak mengahalangi wanita untuk mengerjakan shalat dan juga puasa.
Waktu minimal bagi sebuah janin itu terbentuk menjadi manusia sempurna adalah delapan puluh satu hari. Sebagaiman dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud, bahwa Rasulullah pernah bersabda;

“ sesungguhnya sel sperma yang telah membuahi indung telur itu berkumpul di dalam rahim ibu selama empat puluh hari. Kemudian ia menjadi segumpal darah, lalu segumpal daging, dan diutus kepadanya malaikat yang diperintahkan untuk ditetapkan baginya empat hal, yaitu rezeki, ajal dan amalnya dan apakah akan sengsara atau bahagia.”

Para ulama mngatakan: “Janin tidak mungkin berbentuk sebelum jumlah hari tersebut. Yang pada umumnya terjadi adalah, bahwa pemberian bentuk itu tidak akan terlihat sebelum Sembilan puluh hari.”
Hendaklah para wanita Muslimah mengetahui bahwa keguguran dalam proses kehamilan, apabila terjadi setelah terbentuknya tubuh seperti jari, kuku, rambut atau anggota tubuh lainnya, maka kandungan itu sudah menjadi anak dan darah yang keluar karenanya dianggap darah nifas. Sedangkan apabila kendungan tersebut mengalami keguguran sebelum terbentunya anggota tubuh dan masih berupa segumpal darah atau segumpal daging, maka darah yang keluar karenanya tidak dianggap sebagai nifas.

2.      Masa Berlakunya Nifas
Tidak ada batas minimal dalam masalah nifas, yaitu bisa saja terjadi dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, apabila seorang wanita melahirkan, lalu tidak lama kemudian darah nifasnya berhenti, maka ia berkewajiban mengerjakan shalat, puasa dan ibadah lainnya. Sedangkan batas maksimalnya adalah empat puluh hari, sesuai dengan hadist Ummu Salamah:

“Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648).

Disunnahkan bagi wanita Muslimah untuk mandi setelah melahirkan baik yang melahirkan dengan mengeluarkan darah maupun tidak. Demikian juga apabila mengalami keguguran pada masa-masa kehamilan, meskipun waktunya sangat sebentar.

Apabila masa nifas lebih dari empat puluh hari dan bertepatan dengan kebiasaan masa haid, maka darah itu dianggap sebagai darah haid. Akan tetapi, apabila tidak bertepatan dengan kebiasaan masa haidnya, maka darah itu termasuk darah istihadhah dan tidak menghalanginya untuk mengerjakan shalat dan puasa. Berkenaan dengan ini, wanita tersebut tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkannya, akan tetapi cukup hanya mengganti puasa yang ditinggalkannya.


3.      Melahirkan dua anak
Apabila wanita Muslimah melahirkan dua anak (kembar), maka masa nifasnya dimulai dari kelahiran anak pertama dan bukan pada anak kedua. Sebagaiman Fatimah Az-Zahra yang pernah melahirkan sebelum terbenamnya matahari (yaitu Hasan dan Husain), kemudian ia bersuci dari nifas dan mandi setelah mengerjakan shalat isyak, tepat pada waktunya. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa, batas minimal dari masa nifas adalah waktu sekejab dan batas maksimalnya adalah empat puluh hari.

4.      Amalan yang Boleh dilakukan Wanita Pada Masa Nifas
a.       Mencukur rambut dan memotong kuku
b.      Pergi ke pasar
c.       Pergi mendengarkan ceramah agama dan belajar memahami Islam, apabila hal tersebut tidak dilakukan didalam masjid.
d.      Berdzikir, bertasbih, bertahmid dan membaca basmalah sebelummakan dan minum
e.       Menbaca hadist, fiqih, doa dan mengucap amin.
f.       Membaca bebagai macam dzikir sebelum tidur
g.      Mendengarkan bacaan Al-Qur’an
            Apabila seorang wanita melahirkan dan tidak melihat adanya darah yang keluar, maka ia tetap berada dalam keadaan suci atau tidak menjalani masa nifas. Karena, masa nifas adalah masa keluarnya darah setelah melahirkan, sedang pada saat itu ia tidak mengeluarkannya. Untuk itu ia berkewajiban untuk mandi.
Sebab proses melahirkan itu sendiri merupakan masa nifas, sehingga ia tetap berkewajiban seperti halnya kewajiban yang melekat pada pertemuan antara dua kemaluan ( suami istri) meskipun tidak mengeluarkan mani.
C.    Pengertian Istihadhah
Istihadah adalah mengalirnya darah dari luar waktu haid dan  nifas dari rahim terdekat. Setiap keluarnya darah yang melebihi masa haid atau nifas atau kurang dari batas minimalnya atau mengalir sebelum mencapai usia haid (yaitu 9 tahun) maka darah tersebut adalah istihadah.
Wanita yang mengalami istihadah termasuk orang-orang yang mempunyai uzur sebagaimana orang yang menderita mimisan, sering kencing (beser), dan lain sebagainya. Macam darah istihadhah ada enam macam, ada yang kurang dari batas minimum masa haid, ada yang melebihi  masa maksimum, ada yang melebihi kebiasaan di waktu haid dan nifas dan melampaui batas maksimalnya. Jika tidak demikian, maka darah tersebut  adalah haid  atau nifas.
Aisyah berkata “Fatimah binti Abi Hubaisy datang  kepada Nabi SAW dan berkata, aku seorang wanita yang istihadhah, sehingga aku tidak suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat ? Maka Nabi SAW. Menjawab ”tidak .jauhilah shalat di masa haidmu, kemudian mandilah  dan berwudhulah untuk setiap shalat. Kemudian shalatlah, meskipun darah menetes diatas tikar” (H.R. Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hiban)
Wanita yang mengalami masa istihadhah harus berwudhu setipa kali akan mengerjakan shalat. Kemudian memakai pembalut dan selanjutnya boleh mengerjakan shalat, meskipun darah masih tetap mengalir. Disamping itu, juga tidak dianjurkan untuk berhubungan badan, kecuali pada kondisi yang sangat mendesak. Dalil yang menjadi landasan mengenai masalah ini adalah adalah hadist dari Ummu Salamah :
“Bahwa ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah mengenai seorang wanita yang selalu mngelurakan darah. Maka Rasulullah bersabda: Hitunglah berdasarkan bilangan malam dan hari dari masa haid pada setiapa bulan berlangsungnya, sebelum ia terken serangan darah penyakit yang menimpanya itu. Maka tinggalkanlah shalat sebanyak blangan haid yang biasa dijalaninya setiap bulan. Apabila melewati dari batas yang berlaku. Maka hendaklah ia, mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan mengerjakan shalat”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’I dengan isnad hasan)
Keadaan wanita yang istihadhah keluarnya darah dapat dibedakan. Yaitu darah istihadhah yang mulai dengan keluarnya darah, dalam hari tertentu terlihat darah kuat dan pada hari yang lain darah lemah. Darah yang kuat tidak kurang dari masa minimum haid dan tidak melebihi batas maksimalnya. Darahnya tidak dapat dibedakan karena terlihat dalam satu sifat, maka haidnya sehari semalam dan masa sucinya 29 hari. Darah dapat dibedakan dengan didahului oleh masa haid dan masa suci, sedang ia mengetahui kadar dan waktunya. Darh istihadhah tidak dapat dibedakan dengan melihat sifat, sedangkan wanita itu tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah istihadhah dan ini kembali kepada kebiasaaannya sesuai dengan hadist diatas.







BAB  III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Nifas adalah darah yang keluar disebabkan oleh kelahiran anak. Hukum yang berlaku pada nifas adalah sama seperti hukum haid, baik mengenai hal-hal yang diperbolehkan, diharamkan, diwajibkan maupun di hapuskan. Karena nifas adalah darah haid yang tertahan karena proses kehamilan. Takaran maksimal bagi keluar darah nifas ini adalah 40 hari.

Seorang suami diharamkan untuk menyetubuhi istrinya selama dia masih nifas. Apabila darah nifas seorang wanita telah terhenti maka dia wajib mandi, sesuai dengan kesepakatan ulama umat ini sehingga wanita itu menjadi suci dari nifasnya, setelah itu suami diperbolehkan untuk menyetubuhinya.

Wanita yang haid dan nifas haram melakukan shalat fardhu maupun sunnah sebelum ia melakukan mandi wajib.

B.     Pemdapat Kelompok

Menurut kami masalah haid,nifas dam istihadhoh  adalah  sesuatu yang sangat penting untuk dipelajari karena  setiap individu mempunyai tanggung jawab terhadapa dirinya sendiri baik wanita maupun laki-laki ,laki-laki sangat penting mempelajari karena sebagai imam di dalam rumah tangga,dan bagi kaum wanita  sangat dianjurkan mendalami masalah tersebut karena akan mengalaminya kelak dikemudian  hari dan akan mengajarkan kelak kepada anaknya


C.    Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah masih terdapat kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan kritik atau saran dari semua pihak.
.


























DAFTAR  PUSTAKA


Muhamad jamal, ibrahim. Fiqhul Mar’atil  Muslimah. Jakarta: pustaka amani. 2010.
Kamil Syaikh, Muhammad Uwaidah. Al-Jami’fii Fiqhi An-Nisa’.Jakarta Timur: Pustaka Al-Kausar. 2013.
Denros, mukhlis..Al-fiqih ‘Alal Madzhabil Arba’ah.yogyakarta: Mutiara Media. 2010.
Majmu’ Fatawa Arkanil Islam – Syaikh Ibnu Utsaimin
Ahkamuth Thaharah ‘inda An-Nisaa’ ‘ala Madzhab Imam Asy-Syafi’i – Munir bin Husain














[1] Ibrahim Muhamad. Fiqhul Mar’til Muslimah. (Jakarta :Pustaka Amani. 1999). Hlm 25.

[2] Syaih Kamil MU. Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’. (Jakarta Timur : Pustaka Al-Kautsar.2013). Hlm 72.

Tidak ada komentar